JAKARTA – Kepolisan Negara Republik Indonesia Daerah atau Polda Metro Jaya telah membuka hotline pengaduan Polantas nakal untuk masyarakat. Hotline tersebut dibuka setelah munculnya kasus oknum Polantas yang meminta sekarung bawang sebagai ganti tilang kepada sopir truk di kawasan Tangerang.
“Kami membuka jalur hotline mengingat masih ada perilaku beberapa oknum Polantas yang masih nakal (red: melakukan) Pungli (pungutan liar) dan sebagainya. Maka kami mulai hari ini (4/11) membuka nomor hotline 081298911911,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Pada hari pertama saja, pihaknya telah menerima 172 laporan, di mana sebagian besar adalah pertanyaan masyarakat yang memastikan apakah nomor 081298911911 memang benar untuk pengaduan lalu lintas.
Dia menambahkan masyarakat bisa mengakses hotline tersebut dengan aplikasi WhatsApp untuk menyertakan bukti foto dan video agar oknum Polantas nakal agar bisa segera ditindak.
“Laporkan, Polantas nakal baik di pelayanan SIM, STNK dan BPKB maupun dalam hal penindakan di jalan. Pungutan liar di jalan, memeras dan sebagainya silakan laporkan ke nomor ini,” tegasnya lagi.
Nah, bagi bikers yang merasa dirugikan oleh Polantas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kini, tak perlu sungkan atau bingung untuk mengadu ke mana karena hotline pengaduan Polantas nakal telah dibuka.
Polda Metro Jaya sendiri memiliki wilayah hukum semua kota dan kabupaten di Provinsi DKI Jakarta, kota Depok, kota Tangerang, kota Tangerang Selatan, kota Bekasi, kabupaten Bekasi, Bandara Soekarno-Hatta, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Di sisi lain, untuk menekan tindakan kriminal di wilayahnya, Kapolda Metro Jaya Irjend Pol Fadil Imran telah menginstrusikan jajarannya untuk membentuk beberapa tim khusus.
“Kapolda sudah memerintahkan untuk membentuk tim-tim termasuk di-backup langsung dikendalikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Untuk membuat tim guna mempetakan mana-mana wilayah yang menjadi rawan kejahatan, contoh ya Curas (pencurian dengan kekerasan), Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan Curat (pencurian dengan pemberatan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu (6/10/2021). ##