Saturday, June 25, 2022
No Result
View All Result
Sepedamotor.com
  • BERITA
    • BALAP
    • IMI & KOMUNITAS
    • TIPS &TRIK
  • MEREK
    • BENELLI
    • BMW
    • DUCATI
    • HARLEY DAVIDSON
    • HONDA
    • HUNTER
    • HUSQVARNA
    • KAWASAKI
    • KTM
    • KYMCO
    • PIAGGIO
    • SUZUKI
    • TRIUMPH
    • TVS
    • VIAR
    • YAMAHA
  • VIDEO TERKINI
  • TOKO SEPEDAMOTOR
  • MotoGP MANDALIKA 2022
  • BERITA
    • BALAP
    • IMI & KOMUNITAS
    • TIPS &TRIK
  • MEREK
    • BENELLI
    • BMW
    • DUCATI
    • HARLEY DAVIDSON
    • HONDA
    • HUNTER
    • HUSQVARNA
    • KAWASAKI
    • KTM
    • KYMCO
    • PIAGGIO
    • SUZUKI
    • TRIUMPH
    • TVS
    • VIAR
    • YAMAHA
  • VIDEO TERKINI
  • TOKO SEPEDAMOTOR
  • MotoGP MANDALIKA 2022
No Result
View All Result
Sepedamotor.com
No Result
View All Result
Home Berita

Larangan Mudik Lebaran 2021, Bikers Jangan Mudik Dulu Ya

Sepeda Motor Indonesia by Sepeda Motor Indonesia
April 21, 2021
A A
larangan mudik lebaran 2021

JAKARTA – Larangan mudik Lebaran 2021 telah diputuskan oleh Pemerintah pada 26 Maret 2021. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3).

Larangan mudik Lebaran 2021 akan dimulai tanggal 6-17 Mei. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang tejadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Sesuai arahan bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegasnya saat konferensi pers usai rakor melalui media daring.

Berkaitan dengan larangan mudik Lebaran 2021, sejumlah lembaga negara telah, sedang dan akan melakukan sejumlah langkah untuk mendukung keputusan bersama tersebut.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejak 12-25 April 2021 menggelar operasi keselamatan dalam rangka sosialisasi peniadaan mudik.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, MH, mengatakan, operasi keselamatan menyasar masyarakat sebagai sarana sosialisasi agar mengundurkan niat mudik Lebaran.

“Dengan sosialisasi diharapkan masyarakat sadar untuk mengurungkan niat mudik pada Lebaran 2021 baik sebelum atau sesudah peniadan mudik pada 6 – 17 Mei 2021,” harapnya.

Menurutnya Polri akan menghalau mereka yang nekad mudik meski sudah dilarang. Polri akan membuat 333 titik penyekatan dari Bali – Lampung. Dia memastikan jajaran Polri akan berjaga 24 jam agar tidak ada pemudik yang lolos dari pos-pos penyekatan.

Sementara Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Rudi Antariksawan, menyatakan akan menambah titik-titik penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang mencuru start mudik. Jumlah pos penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan ditambah menjadi 34 titik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Peraturan ini sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan, jenis-jenisangkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

“Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat,” kata Budi.

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sepedamotor.com sendiri mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 agar Covid-19 tidak menyebar liar. ##

 

Tags: Larangan MudikLarangan Mudik LebaranLarangan Mudik Lebaran 2021Mudik
Previous Post

Perjalanan Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Next Post

IIMS 2021: KTM, Husqvarna, KTM Kasih Diskon Gede & Harga Spesial

Related Posts

Suzuki V-Strom

Modifikasi Suzuki V-Strom Bergaya Supercross

by Agus Tumoko
June 24, 2022

...

MotoGP Assen

Jadwal MotoGP Assen 2022 dan Kesiapan Duel Pembalap Prancis

by Agus Tumoko
June 24, 2022

...

Maxi Scooter

Kymco All New X-Town CT 300, Maxi Scooter Perkotaan Fungsional

by Agus Tumoko
June 23, 2022

...

Discussion about this post

Populer

  • Royal Riders Indonesia

    Royal Riders Indonesia Bandung Southland, Bergerak dan Turut Kembangkan Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Warna Baru Honda Scoopy 2019 Dibanderol Rp 18 jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kymco Hadirkan Skutik Vintage 150cc ABS Berteknologi Jerman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perhatikan Hal Berikut Sebelum Modifikasi Jok Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor Enduro Yamaha WR250F 2022 Lebih Tajam dan Gesit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
deus

Dapatkan informasi terbaru melalui email

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2022 Sepedamotor.com - Managed by PT Sepeda Motor Indonesia.

No Result
View All Result
  • BERITA
    • BALAP
    • IMI & KOMUNITAS
    • TIPS &TRIK
  • MEREK
    • BENELLI
    • BMW
    • DUCATI
    • HARLEY DAVIDSON
    • HONDA
    • HUNTER
    • HUSQVARNA
    • KAWASAKI
    • KTM
    • KYMCO
    • PIAGGIO
    • SUZUKI
    • TRIUMPH
    • TVS
    • VIAR
    • YAMAHA
  • VIDEO TERKINI
  • TOKO SEPEDAMOTOR
  • MotoGP MANDALIKA 2022

© 2022 Sepedamotor.com - Managed by PT Sepeda Motor Indonesia.

Tambahkan Sepedamotor.com di Homescreen kamu

Tambahkan
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Aktifkan Pemberitahuan    OK TIDAK