JAKARTA – Selama ini, masyarakat cukup kerepotan saat harus melakukan pembayaran dan cek pajak kendaraan. Karena, masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak harus datang dan mengantri di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) setempat atau SAMSAT Keliling yang terdekat.
Tapi kini, Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) telah melakukan inovasi demi dapat memudahkan pembayaran pajak kendaraan.
Dikutip dari website resmi BAPENDA DKI Jakarta pada Senin (24/5), inovasi itu dihadirkan lewat aplikasi Si-ONDEL (Samsat Online Delivery). Lewat aplikasi ini, maka masyarakat dapat melakukan pembayaran dan cek pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah dan tanpa mengantri.
Lewat aplikasi untuk Android ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK secara online. Setelah itu, tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) akan dikirimkan ke alamat yang ditentukan oleh wajib pajak.
Dengan begitu, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dengan lebih mudah, efektif dan efisien. Praktek ini pun bisa menghindarkan masyarakat dari calo yang biasanya menawarkan jasa di SAMSAT.
Untuk memudahkan proses pembayaran dan pengiriman berkas, skema ini didukung oleh kerja sama dengan Bank DKI dan jasa kurir online dengan nama Anterin. Dengan begitu, seluruh proses pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah dan aman.
Sepeda Motor Indonesia adalah portal berita dan informasi terlengkap mengenai dunia sepeda motor dan otomotif di tanah air. Meluncur dengan situs website www.sepedamotor.com pada tahun 2018, Sepeda Motor Indonesia merambah ke dunia media sosial dan Youtube pada tahun 2020 ini.
Dengan konsep “media online terlengkap di dunia otomotif” Sepeda Motor Indonesia akan berkolaborasi dengan brand-brand sepeda motor ternama di Indonesia seperti Honda, Yamaha, Suzuki, Kawasaki, BMW, Ducati dan lainnya.
Akses semua informasi tentang Sepeda Motor Indonesia di:
Website: www.sepedamotor.com
Instagram: www.instagram.com/sepedamotorid
Facebook: www.facebook.com/sepedamotorid
YouTube:
Discussion about this post