JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan penilangan pada sepeda motor dan mobil yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang seperti yang ditetapkan. Sebagai pemilik motor kita harus tahu berapa biaya uji emisi motor dan ambang batas emisi motor.
Kebijakan untuk menekan pencemaran terhadap udara akibat emisi gas buang dari kendaraan akan diberlakukan mulai 13 November 2021. Nantinya setiap pengendara yang motornya belum dilakukan uji emisi atau kendaraannya tidak memenuhi ambang batas emisi akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 250.000,00.
Selain denda ada juga sanksi berupa disinsentif yaitu pembayaran parkir tertinggi dengan berpatokan pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang jalan dan/ atau luar ruang milik jalan.
Beberapa lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta adalah IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik serta Park and Ride Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan wajib uji emisi akan dilakukan di jalan dan/ atau fasilitas parkir dan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Waktu pelaksanaan pemeriksaan ini adalah secara berkala setiap enam bulan atau sesuai kebutuhan.
Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor dinyatakan bahwa pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.
Adapun Pemerintah dalam hal ini juga melakukan evaluasi terkait ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
Aturan ini tidak langsung hadir dalam waktu singkat, pasalnya Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan masa sosialisasi yakni sejak 12 Oktober – 13 November 2021.
Tabel ambang batas emisi motor
Kategori | Tahun Pembuatan | Parameter | Metode Uji | |
CO (%) | HC (ppm) | |||
Sepeda motor 2 langkah | Di bawah 2010 | 4,5 | 12000 | Idle |
Sepeda motor 4 langkah | Di bawah 2020 | 5,5 | 24000 | Idle |
Sepeda motor (2 langkah dan 4 langkah) | Mulai 2010 ke atas | 4,5 | 2000 | Idle |
Tempat dan biaya uji emisi motor
Dalam pelaksanaannya proses penguji emisi dilakukan mengikuti SNI 19-7118.3.2005. Adapun tempat dilaksanakannya pengujian adalah bengkel kendaraan bermotor yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan uji emisi gas buang.
Adapun bentuk tempatnya bisa berupa bengkel khusus uji emisi, kios uji emisi, atau kendaraan layanan uji emisi. Jika kendaraan kita lulus uji maka akan diberikan kertas hasil cetak dari system uji emisi dan keterangan lulus uji emisi.
Untuk biaya uji emisi motor jika yang mengadakan adalah pemerintah maka tidak ada biaya alias gratis. Namun di luar itu, misalkan di kios uji emisi dikenakan biaya antara Rp 50.000,00 sampai Rp 60.000,00. Bisa juga pengujian dilakukan di bengkel resmi saat Anda melakukan servis rutin. ##